Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Grup - PT Asuransi Central Asia
Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Grup - PT Asuransi Central Asia
Asuransi Mikro Mudik dan Perjalanan Grup - PT Asuransi Central Asia
Jaminan:
1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
2. Cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas.
3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas.
4. Kebakaran Rumah Peserta
Periode Perlindungan : 14 Hari
Usia masuk peserta | 1-65 tahun |
Manfaat | 1. Meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas: Rp 10.000.000,- hingga Rp 50.000.000,- 2. Cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas: Rp 10.000.000,- hingga Rp 50.000.000,- 3. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas: Rp 1.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- 4. Kebakaran Rumah Peserta: Rp 5.000.000,- |
Batas Wilayah / Geographical Limit | Indonesia |
Kondisi Umum | Asuransi Grup: Peserta terdaftar harus terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang sama (KK Pemegang Polis) |
Resiko Yang Dikecualikan |
|
Prosedur klaim | Pelaporan Klaim paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terjadinya musibah. Pengumpulan dokumen klaim paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal terjadinya musibah. |
Dokumen klaim (tiap manfaat) | Klaim meninggal dunia
2. Klaim cacat tetap keseluruhan (kecuali First Media, tidak dicover)
Klaim perawatan medis
Klaim kebakaran rumah tinggal
Bila Peserta adalah pengontrak Rumah: Foto legalisir Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan,
|